Ruang Terbuka Hijau Kota dalam Krisis


Kota merupakan suatu pusat permukiman yang melayani kegiatan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Salah satu kebutuhan kota dalam bidang sosial ekonomi adalah rekreasi. Rekreasi dalam kota dikembangkan untuk menciptakan kenikmatan kota. Penciptaan kenikmatan kota dalam masyarakat modern biasanya dilakukan dalam bentuk desain ruang terbuka seperti jalan, taman, bangunan dan trotoar (Catanese, 1986: 41).
Kegiatan pembangunan pada dasarnya merupakan upaya manusia untuk meningkatkan taraf hidupnya. Kegiatan pembangunan ini dapat berupa penggunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang pemanfaatannya harus senantiasa memperhatikan daya dukung lingkungan agar tidak terjadi penurunan kualitas dan kerusakan lingkungan. Pembangunan kota sering lebih banyak dicerminkan oleh adanya perkembangan fisik kota yang lebih banyak ditentukan oleh sarana dan prasarana yang ada. Gejala pembangunan kota pada waktu yang lalu mempunyai kecenderungan untuk meminimalkan ruang terbuka khususnya ruang terbuka hijau dan juga menghilangkan wajah alam. Pertumbuhan dan perkembangan lahan kota banyak dialih–fungsikan menjadi pertokoan, permukiman, tempat rekreasi, industri dan lain–lain.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang Undang Bangunan Gedung (UUBG), khususnya pada Pasal 25 ayat 1, mengamanatkan bahwa keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Selain itu perihal ruang terbuka hijau juga muncul dalam Rencana Strategis Departemen Pekerjaan Umum 2005-2009 bidang Cipta Karya sebagai kegiatan yang perlu ditangani.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang, juga menyebutkan, salah satu tujuan dari penataan ruang adalah tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan perlindungan fungsi dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Secara umum ruang terbuka publik di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau, ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung fungsi ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya, seperti antara lain:
a. Fungsi Ekologis, RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro.
b. Fungsi Sosial Budaya, keberadaan RTH dapat memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota.
c. Fungsi Arsitektural, RTH dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan kota melalui keberadaan taman-taman kota dan jalur hijau jalan
d. Fungsi Ekonomi, RTH sebagai pengembangan sarana wisata hijau perkotaan yang dapat mendatangkan wisatawan.
Berdasarkan KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan dipertegas lagi pada KTT Johannesberg, Afrika Selatan 10 tahun kemudian (2002), disepakati bersama bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas RTH minimal 30% dari total luas kota, namun tampaknya bagi kota-kota di Indonesia, pada umumnya hal ini akan sulit terrealisir akibat terus adanya tekanan pertumbuhan dan kebutuhan sarana dan prasarana kota, seperti pembangunan bangunan gedung, pengembangan dan penambahan jalur jalan yang terus meningkat serta peningkatan jumlah penduduk.


Beberapa permasalahan terkait dengan Ruang Terbuka Hijau, antara lain:
a. Pemanfaatan terhadap RTH selama ini cenderung hanya terbatas pada pemanfaatan fungsi tunggal, yaitu penghijauan atau estetika kota saja, seharusnya secara normatif RTH harus memiliki multi fungsi bagi kehidupan kota, yaitu ekologis, sosio-kultural, dan ekonomis. Fungsi tunggal inilah yang menyebabkan warga kota tidak peduli terhadap keberadaan RTH.
b. Keberadaan RTH masih dikalahkan oleh berbagai kepentingan lain yang lebih “menguntungkan” dan cenderung berorientasi pada pembangunan fisik untuk kepentingan ekonomi. Akibatnya, kebutuhan ruang (khususnya RTH) untuk berlangsungnya fungsi ekologis kurang terakomodasi, dan berdampak pada permasalahan manajemen pengelolaan RTH.
c. Upaya Pemerintah Kota dalam mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan, terkesan dilakukan dengan pendekatan “setengah hati” atau parsial, serta belum terintegrasi dalam satu sistem kehidupan kota.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar ya...pada blog saya..untuk kemajuannya blog saya ini dalam memberikan informasi

Idealis Kota

Idealis Kota
Kota masa depan apakah hanya sebuah mimpi